REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Ketua Divisi Pemantau Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Eka Satialasmana mengatakan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa pascapemungutan suara di TPS, Rabu (9/7) rentan dengan kecurangan.
"Pascapemungutan suara, rekapitulasi di tingkat PPS, merupakan fase yang rentan karena potensi kecurangan dan pelanggaran sangat tinggi," kata Eka kepada wartawan di kantornya, Serang, Kamis (10/7).
Eka mengatakan kecurangan itu yaitu potensi penggelembungan suara atau potensi yang lainnya akan tinggi. Hal itu, mengingat desa merekapitulasi suara berdasarkan C1. "Bisa saja kalau penyelenggara 'main-main' bisa melakukan perubahan data," ujarnya.
Selain itu, rekapitulasi di tingkat desa yang cukup lama, yakni tiga hari dari tanggal 10-12 Juli membuat potensi kecurangan menjadi rentan. Karena itu, Eka mengimbau kepada tim sukses agar tidak menggoda penyelenggara pemilu.
Menurutnya, potensi kecurangan di tingkat PPS lebih tinggi dibandingkan dengan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota. Sehingga perlu pengawasan yang lebih ketat ditingkat PPS.
Eka menegaskan untuk itu penting bagi seluruh elemen pemilu dan tim pemenangan capres mengawal proses ini (rekapitulasi di tingkat PPS). "Pengalaman pada saat pileg di PPS Serang itu ada yang membuka kotak suara C1. Alasannya, tidak terisi dengan baik dan belum diterima dengan baik," katanya.