REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang merupakan tahapan resmi untuk menghitung hasil suara pilpres 2014. Yaitu, sebagaimana telah diatur UU Pilpres.
Menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, KPU menyatakan tidak terpengaruh oleh hasil lembaga survei mana pun.
"Bagi KPU data resmi itu adalah data yang diperoleh secara berjenjang. KPU merasa tidak terpengaruh oleh hasil lembaga survei mana pun," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (11/7).
Sebelumnya, Burhanuddin sangat yakin dengan hasil hitung cepat yang dilakukan lembaganya. Indikator menunjukkan kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan 52,95 persen.
Sementara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa hanya mendapat 47,05 persen. Dasarnya, kata dia, banyak lembaga survei lain seperti SMRC, dan Cyrus yang juga menunjukkan hasil serupa.
"Kalau hasil hitungan resmi KPU nanti terjadi perbedaan dengan lembaga survei yang ada di sini, saya percaya KPU yang salah dan hasil hitung cepat kami tidak salah," kata Burhanuddin, Kamis (10/7).
Sigit pun mengingatkan lembaga survei yang merilis hasil hitung cepat atau jajak pendapat untuk mematuhi pasal 23 ayat 1 PKPU 14/2014 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Di situ disebutkan, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat atau hitung cepat dilakukan dengan memberitahukan sumber dana.
Kemudian metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan, cakupan pelaksanaan survei, dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Menurut Sigit, KPU tetap mempercayakan hasil penghitungan suara dari proses rekapitulasi berjenjang. Dimulai dari tingkat desa-kelurahan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama tiga hari. Mulai Kamis (10/7) hingga Sabtu (12/7).
Kemudian rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 13 hingga 15 Juli. Di tingkat kabupaten/kota oleh KPU setempat mulai 16 sampai 17 Juli. Kemudian di KPU provinsi pada 18-19 Juli. Sementara tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat pusat selama tiga hari mulai 20 hingga 22 Juli.
"KPU tidak merasa tertekan atau ditekan, justru kami meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawalnya. Silakan mengontrol setiap jadwal rekap yang ada," ujarnya.