Home >> >>
Burhanudin Muhtadi Diminta Hargai Kinerja KPU
Jumat , 11 Jul 2014, 15:03 WIB
Antara
Shohibul Iman (kanan) berjabat tangan dengan Pengamat Politik Burhanuddin Muhtadi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia, Ubedilah Badrun mengkritik statemen Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (IPI) Burhanuddin Muhtadi yang tidak percaya hitung manual KPU. Menurut dia, sudah jamak kalau lembaga survei salah dalam melakukan hitung cepat dibandingkan rekapitulasi yang dilakukan KPU.

Ubedilah mencontohkan, kekeliruan data quick count yang pernah terjadi di Indonesia saat Pemilukada Jawa Timur pada 2008 dan Pemilukada Bali pada 2013. Karena itu, ia heran bagaimana bisa Burhanuddin merasa memiliki kebenaran absolut dengan mengklaim KPU pasti salah kalau hasil penghitungan berbeda dengan beberapa lembaga survei yang memenangkan pasangan Jokowi-JK.

"Langkah terbaik saat ini adalah menghargai kerja kerja KPU dan menghargai keputusan KPU yang akan mengumumkan hasil pilpres 22 Juli mendatang. Jika ada perbedaan data solusi terbaiknya sudah ada melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi," katanya, Jumat (11/7).

Menurut Ubedilah, secara akademik quick count itu hanya sampel dan validitasnya tidak 100 persen. Pertimbangannya ada dua faktor penting yang menentukan validitas quick count.

Pertama, faktor penentuan sampel tempat pemungutan suara (TPS) yang harus mempertimbangkan keragaman segmentasi pemilih dan keragaman afiliasi politik pemilih. Kedua, kejujuran entri data suara dari surveyor di TPS dan kejujuran pengolah data di pusat data quick count.

Redaktur : Erik Purnama Putra
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar