Home >> >>
Bawaslu Minta Keberatan Pasangan Calon tak Dibawa ke Pusat
Jumat , 11 Jul 2014, 16:31 WIB
antara
Warga etnis Tionghoa memasukkan kertas surat suara kedalam kota suara saat menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara Pemilu Presiden/wakil Presiden 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan, penyelesaian mekanisme keberatan yang disampaikan pasangan calon diselesaikan di setiap tingkatan. Tidak menggantungkan pada penyelesaian di tingkat pusat.

"Misalnya keberatan di tingkat desa diselesaikan di tingkat desa oleh Panitia Pemunguat Suara (PPS) dan Panitia Pengawasan Lapangan (PPL). Sehingga tidak terjadi pelimpahan masalah ke tingkat atas," kata Ketua Bawaslu Muhammad, Jumat (11/7).

Karena itu, Bawaslu meminta proses rekapitulasi berjenjang diawasi dan diamati oleh semua pihak. Kedua pasangan calon diminta menempatkan saksi yang kredibel di setiap tingkatan. 

Sehingga, sebelum berita acara hasil rekapitulasi di setiap tingkatan ditandatangani, hasilnya sudah menjadi kesepakatan semua pihak.

Menurutnya, pengawasan diperlukan karena potensi kecurangan rekapitulasi yang paling besar diduga berada di tingkat bawah. Yaitu, yang dilakukan penyelenggara Panita Pemungutan Suara di desa-kelurahan dan Panitia Pemilihan Kecamatan.

"Proses rekapitulasi yang paling rawan terjadi di tingkat desa dan kecamatan karena di sana penyelenggaranya adalah tenaga-tenaga 'ad hoc', sehingga potensi intervensi cukup besar dilakukan oleh oknum," kata dia.

KPU melakukan rekapitulasi perolehan suara berjenjang. Dimulai dari tingkat desa-kelurahan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama tiga hari. Yaitu mulai Kamis (10/7) hingga Sabtu (12/7).

Kemudian rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 13 hingga 15 Juli. Di tingkat kabupaten/kota oleh KPU setempat mulai 16 sampai 17 Juli. 

Sementara di KPU provinsi pada 18-19 Juli. Tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat pusat selama tiga hari mulai 20 hingga 22 Juli 2014. Penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara nasional paling lambat 22 Juli 2014.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar