REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran untuk menghentikan tayangan yang menyajikan informasi quick count, real count, dan klaim kemenangan serta ucapan selamat kepada pasangan Capres-Cawapres tertentu. Hal ini disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan Jumat (11/7).
Mengenai lembaga penyiaran yang masih menyajikan tayangan tersebut, Judhariksawan mengatakan akan memberikan sanksi adminstratif, bahkan sanksi maksimal pencabutan izin.
"Kalau baca bahwa informasi ini misalnya bisa dikategorikan oleh lembaga penegak hukum adalah penyesatan, itu adalah pasal 36 ayat 5 itu bisa berpotensi ke sana," kata Judhariksawan kepada wartawan, Jumat (11/7).
Judhariksawan mengatakan, sejak awal pihaknya sudah mengingatkan melalui surat edaran bahwa lembaga penyiaran harus selalu menyampaikan jika hasil perhitungan cepat bukanlah hasil akhir. Namun, lembaga penyiaran masih terus menerus menyiarkan dan membuat masyarakat resah.
"Kan coverage area tiap televisi itu sangat berbeda. Kalo ini diartikan secara sepihak oleh mereka yang tidak bisa menonton secara utuh kan itu bisa meresahkan," ujarnya.
Langkah ini, menurut Judhariksawan sebagai upaya agar masyarakat tidak terus mendapatkan informasi yang menyesatkan. Ia pun meminta kesadaran lembaga penyiaran untuk secara mandiri menghentikan tayangan-tayangan tersebut demi menjaga suasana kondusif yang sudah tercipta.
"Demi menjaga perdamaian dan keamanan nasional," ujarnya.