REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pilpres 2014 menjadi ujian berat bagi Indonesia. Karena, ini merupakan kali pertama mengalami pemilihan pemimpin yang hanya diikuti dua kandidat.
Untuk itu, Forum Pemred pun merasa terpanggil untuk ikut berkontribusi dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Alasannya, karena akumulasi berbagai faktor, rakyat Indonesia seakan terbelah menjadi dua. Puncaknya adalah setelah masa pencoblosan selesai.
"Ada eskalasi politik yang harus kita cermati agar tak keluar dari koridor demokrasi yang beradab. Pers, sebagai institusi penting dalam demokrasi modern, harus ikut berkontribusi untuk tetap terjaganya proses demokrasi tersebut," ujar Ketua Forum Pemred, Nurjaman Mochtar dalam keterangan yang diterima ROL, Jumat (11/7) malam.
Menurutnya, maklumat ini penting mengingat dalam 10 tahun terakhir, Indonesia telah jauh berkembang di bidang ekonomi. Antara lain dengan masuknya Indonesia ke dalam kelompok G20 akibat kenaikkan PDB dan pertumbuhan ekonomi yang positif secara konsiten.
Kemudian kesejahteraan masyarakat yang juga naik siginifikan. Pada sisi lain, Indonesia telah menjadi contoh sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia sejak reformasi bergulir. "Ini berkat terjaganya stabilitas politik dan bersemainya proses demokrasi dengan baik," paparnya.
"Sesuai deklarasi berdirinya Forum Pemred, kami terpanggil untuk membuat maklumat kepada dunia pers dan para stakeholder negeri ini," tutur dia.
Ini maklumat Forum Pemred terkait pilpres 2014 sesuai hasil rapat pada 10 Juli 2014:
1. Mengimbau media massa untuk menjaga independensi sesuai UU Nomor 40/1990 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan profesionalisme dalam pemberitaan pilpres.
2.Menghindari pemberitaan yang provokatif, adu domba, dan berita negatif, serta mengutamakan berita yang menyejukkan dan mendamaikan.
3. Lembaga‐lembaga survei dan asosiasinya agar segera membuat pertanggungjawaban publik terhadap penyelenggaraan quick count.
4. Pasangan capres‐cawapres beserta partai‐partai pengusung serta organ‐organ pendukungnya agar menjaga suasana tetap damai. Agar menghindari konsentrasi massa, pernyataan yang provokatif, dan tindakan‐tindakan yang mengganggu demokrasi yang beradab.
5. KPU, Bawaslu, dan DKPP agar proaktif dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. KPU harus memfungsikan diri sebagai institusi terdepan dalam penyelenggaraan pemilu. KPU agar menjaga amanah rakyat dengan mempertahankan netralitas dan independensi serta mengawal seluruh tahapan pemilu secara profesional.
6. Pemerintah, termasuk TNI dan Polri, agar bekerja aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik
7. Pemerintah dan parlemen agar memperbaiki seluruh infrastruktur, prosedur, etika, dan tata cara penyelenggaraan pemilu, termasuk keharusan merealisasi pelaksanaan electronic voting dalam pemilu dan pilkada mendatang.