REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan untuk menyelesaikan laporan kecurangan pelaksanaan Pilpres 2014 di tingkat di mana dilaporkan. Sehingga tidak membuang waktu Bawaslu jika harus menelusuri laporan sampai ke daerah.
Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron mengatakan Bawaslu Pusat belum menerima laporan kecurangan pelaksanaan Pilpres 2014. Justru laporan kecurangan diterima Panwaslu di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan. “Bawaslu pusat belum mendapat laporan. Tapi di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan banyak. Ini yang lagi direkap,” kata Daniel saat dihubungi Republika, Ahad (13/7).
Laporan kecurangan yang dilaporkan tersebut meliputi akurasi data pemilih, pemilih yang mecoblos lebih dari satu kali dan indikasi adanya penggelembungan suara. Maka itu, pihaknya meminta Panwaslu untuk melakukan pengawasan secara utuh. Jangan sampai proses penghitungan suara langsung dibacakan perolehan hasil. Namun, harus dimulai sesuai tahapan mulai dari data pemilih, kelengkapan dokumen kemudian hasilnya.
“Kalau langsung baca hasil itu sudah salah dari awal. Dokumen-dokumennya pu harus utuh dan berjenjang. Sehingga laporannya ada bukti,” imbuh Daniel.
Pihaknya berharap penyelesaian laporan dilakukan di tingkat di mana dilaporkan. Menurutnya itu cukup mudah dengan menelusuri datanya. Dia berharap laporan yang dari bawah jangan dimunculkan lagi ke tingkat atas. Selain membuang-buang waktu, menurut Daniel belum tentu laporan itu bisa diselesaikan. Terlebih kalau ada laporan yang tidak konkret.
“Prinsipnya penyelesaian laporan di tingkat di mana dia muncul. Harus ada kerjasama PPK, PPS dan KPPS karena penyelenggara dan administrasi,” kata Daniel.
Di sisi lain, terkait dokumen C1 atau berita acara pemungutan dan penghitungan suara yang diunggah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), otorisasinya di tingkat KPU kabupaten/kota. KPU kabupaten diminta memeriksa dan memiliki filter sebelum menggungah dokumen tersebut. Jika tidak demikian, dikhawatirkan terjadi manipulasi atau perbedaan dengan dokumen asli.