REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB, Arif Satria mengatakan, semua lembaga survei uang melakukan hitung cepat (quick count) sebaiknya mempublikasi data kepada publik secara jujur.
"Lembaga survei harus jujur, publik harus diberi keterangan. Semua lembaga survei harus memaparkan bagaimana survei dilakukan," ujar Arif kepada Antara di Bogor, Ahad (13/7).
Arif menjelaskan, survei merupakan lembaga penelitian yang dalam melakukan kajian berdasarkan riset dan metode penelitian. "Lembaga penelitian boleh salah, tetapi tidak boleh berbohong," ujarnya.
Untuk menenangkan situasi, lanjut Arif, lembaga survei hendaknya memaparkan kepada masyarakat apa itu hitung cepat, bagaimana melakukan hitung cepat, apa metodelogi yang dipakai.
Harus ada transparansi data, karena data menjadi penting. Lembaga survei yang sudah melakukan survei tentunya sudah kredibel dan diakui hasil penelitiannya.
Terlebih lagi lembaga survei yang sudah bersertifikat sehingga memiliki kode etik yang menuntut hasil survei jujur. "Jelaskan kepada masyarahat sehingga masyarakat tidak menduga-duga," ujar Arif.
Arif menambahkan, peristiwa ini sebagai pembelajaran, lembaga survei harus menyerahkan penilaian kepada masyarakat dengan memaparkan data yang dimilikinya.
"Dengan kejujuran lembaga survei ini, kita kembalikan ke masyarakat, biarkan masyarakat tahu, apa itu hitung cepat, bagaimana menghitung, dan apa parameternya. Sehingga ada pembelajaran di masyarakat, agar lebih tahu," ujar Arif.
Selain itu, lanjut Arif, kedepan keberadaan lembaga survei harus lebih diseleksi dan harus memiliki kode etik sehingga tidak sembarangan mengeluarkan data. "Apalagi ini menyangkut keputusan politik di negeri ini," ujar Arif.