Home >> >>
Komisi III DPR: Hormati Real Count KPU
Ahad , 13 Jul 2014, 21:33 WIB
Republika/Wihdan H
Wakil Ketua Komisi III Al Muzzammil Yusuf (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua pihak diminta untuk menghormati KPU sebagai lembaga paling sah menentukan hasil Pilpres 2014. Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf, meminta semua kalangan untuk menahan diri dalam mengeluarkan pernyataan yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

Hasil rekapitulasi suara yang dikerjakan KPU, kata Almuzzammil, telah diawasi oleh lembaga pengawas dan saksi masing-masing pasangan capres-cawapres di semua TPS. "Ini berbeda dengan saksi-saksi lembaga survei yang lemah dalam pengawasan," katanya dalam siaran persnya, Ahad (13/7).

Untuk itu, Almuzzammil mengajak semua pihak menghormati KPU yang diberi kewenangan oleh konstituesi dan UU untuk menyelenggarakan,  termasuk mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2014. Termasuk, semua  harus menghormati jika ada pasangan capres-cawapres yang merasa tidak puas atas keputusan KPU, mengajukan gugatan ke MK.

Anggota Majelis Syuro PKS tersebut menyatakan, semua pihak agar berbesar hati dan menerima  presiden dan wakil presiden RI yang diumumkan secara resmi oleh KPU atau ditetapkan MK jika terjadi sengketa. Untuk itu kedua lembaga negara ini harus menjunjung tinggi profesionalisme dan kejujuran dalam menjalankan amanah rakyat.

Jangan sampai, kata Almuzzammil, suara rakyat dikalahkan oleh kecurangan-kecurangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. "Ini semua bentuk penghormatan kita pada proses demokrasi," kata alumni UI ini.

Redaktur : Erik Purnama Putra
Reporter : Elba Damhuri
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar