Karangan bunga ucapan untuk keberhasilan pasangan Capres Cawapres Prabowo-Hatta di rumah Kertanegara, Jakarta, Jumat (11/7).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad meminta, kepada semua tim sukses calon presiden untuk mencopot spanduk dan baliho klaim kemenangan pemilihan presiden yang dipasang di lokasi publik. "Selain melanggar undang-undang, keberadaan spanduk tersebut meresahkan dan bisa memicu gesekan di tingkat bawah," kata dia, di Bandarlampung, Selasa (15/7).
Dia mengatakan, dirinya sudah secara khusus menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota untuk pro aktif mengingatkan hal tersebut. Menurut dia, semua pihak dapat mendukung kondisi kondusif termasuk di kalangan tim sukses kedua kandidat presiden-wakil presiden yang bertarung, agar tidak gegabah dan menambah kekisruhan di kalangan pendukung tingkat bawah.
Sebaliknya, untuk klaim pemenangan di media massa dan televisi, Muhammad mengakui Bawaslu tidak dapat berbuat banyak karena adanya pembagian kewenangan lembaga. "Untuk media massa itu ranah komisi penyiaran dan Dewan Pers, Bawaslu kalau bergerak sendiri bisa diperkarakan," kata Muhammad.
Meski demikian, Bawaslu dapat melakukan kajian dugaan pelanggaran yang dimunculkan dalam media tersebut, untuk kemudian menjadi rekomendasi bagi komisi penyiaran melakukan penindakan.
Pengamatan Antara, di sejumlah jalan protokol Bandarlampung beredar spanduk yang bertuliskan klaim kemenangan dari salah satu capres, meskipun disiasati dalam bentuk ucapan selamat. Setidaknya, spanduk tersebut terpasang di dua titik di jalan Teuku Umar, Bandarlampung.
Bukan hanya dalam bentuk spanduk, klaim kemenangan juga beredar dalam bentuk iklan di media massa, yang bertuliskan ucapan selamat terhadap capres tertentu atas kemenangan yang mereka peroleh menurut versi sejumlah lembaga survei.