Petugas memperlihatkan surat suara sah kepada saksi pada penghitungan surat suara pilpres 2014 di TPS 04 Kel Taman Sari, Jakarta, Rabu (9/7).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, surat suara sisa akan dimusnahkan setelah tahapan pilpres 2014 selesai. Yaitu, jika sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
"Kalau soal pemusnahan kami belum melakukan sejauh itu. Surat suara itu mungkin saja dipakai untuk pemungutan suara ulang jika diperintahkan MK," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (15/7).
KPU masih menunggu segala kemungkinan setelah penetapan hasil pemilu pada 22 Juli nanti. Karena seringkali MK memutuskan sengketa hasil pemilu dengan melakukan penghitungan suara ulang. Artinya, jumlah surat suara harus lengkap seperti yang dikirimkan saat pemungutan surat suara.
Meski belum dimusnahkan, KPU telah memilah dan menghitung jumlah surat suara yang tidak digunakan. Jumlahnya dapat diketahui dari jumlah total surat suara yang dicetak dikurangi pemilih yang datang menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara.
KPU pun menjamin kelebihan surat suara tidak akan disalahgunakan. Atau malah dimanipulasi dalam proses rekapitulasi berjenjang hasil perolehan suara. Karena, surat suara sisa disimpan di kantor masing-masing KPU kabupaten/kota.
Sebelumnya, Relawan Alumni Institute Tegnologi Bandung dan Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia menemukan sebanyak 56,2 juta surat suara sisa tidak dicoret atau dimusnahkan.
Puluhan juta surat suara itu dikhawatirkan disalahgunakan untuk memangkan pasangan calon tertentu. Mereka mendesak Kelompok penyelenggara pemilu (KPPS) segera melaporkan jumlah surat suara rusak dan memusnahkannya.