Polisi memotret hasil rekapitulasi surara Pilpres 2014-2019 di Kantor Kecamatan Menteng, Jakarta, Ahad (13/7). Rekapitulasi suara tingkat kecamatan akan berakhir hingga Selasa (15/7).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses rekapitulasi berjenjang hasil perolehan suara pilpres telah berlangsung di tingkat kecamatan. Sesuai Peraturan KPU Nomor 4/2014, rekapitulasi di kecamatan berakhir hari ini.
"Kami sediakan waktu tanggal 13-15 Juli untuk rekapitulasi tingkat kecamatan. Kami minta supaya betul-betul proses rekap ini dikawal semua pihak. Bahwa hasil rekap PPS bisa direkap secara berjenjang di PPK dengan benar," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Selasa (15/7).
Menurut Ferry, di sebagian wilayah, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menggelar pleno rekapitulasi pada 13 atau 14 Juli. Hasil pleno dituangkan dalam berita acara tingkat kecamatan form DA1.
Formulir DA1 diketahui dan juga dimiliki oleh saksi kedua pasangan calon. Selanjutnya, formulir dibawa ke tingkatan kabupaten untuk proses rekapitulasi di KPU kabupaten/kota.
Ia menjelaskan, sesuai dengan kesepatakan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), keberatan atas hasil rekapitulasi diselesaikan di setiap tingkatan. Dengan begitu, tidak ada masalah yang dibawa ke tingkatan atas.
Menurutnya, berita acara rekapitulasi di kecamatan bisa saja tidak disepakati. Yaitu jika di setiap tingkatan hasil rekapitulasi tidak disepakati saksi kedua pasangan calon, pengawas pemilu.
Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dilakukan KPU mulai 16 sampai 17 Juli. Kemudian di KPU provinsi pada 18 sampai 19 Juli.
Tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat pusat selama tiga hari mulai 20 hingga 22 Juli. Sementara penetapan hasil pemilu secara nasional pada 22 Juli 2014.