Deklarator menunjukan stiker dukungan pasangan Bakal Capres PDIP Joko Widodo dan Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat (30/5).
REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT - Ketua tim sukses (Timses) Joko Widodo-Jusuf Kalla Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Jhon Krisli, kembali mengabaikan panggilan untuk klarifikasi oleh Panitia Pengawas Pemilu setempat.
"Kami sudah memanggil untuk keduakalinya supaya hadir pada hari ini, tapi ternyata yang bersangkutan kembali tidak datang tanpa alasan seperti sebelumnya," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotawaringin Timur Salim Basyaib di Sampit, Selasa (15/7).
Sepekan terakhir beredar di masyarakat sebuah foto surat berkop DPRD Kotim dilengkapi stempel, berisi kalimat yang intinya permohonan bantuan dana operasional untuk tim relawan pemenangan Jokowi-JK Kecamatan Tualan Hulu.
Surat tertanggal 26 Juni 2014 dilengkapi tanda tangan mengatasnamakan Jhon Krisli dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim). Surat yang hanya ditulis tangan itu ditujukan kepada pimpinan PT Hutan Sawit Lestari, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Tualan Hulu.
Meski politikus muda yang juga DPC PDIP Kotim sudah membantah surat tersebut dan menyebutnya sebagai sebuah fitnah, namun Panwaslu Kotim merasa perlu memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari yang bersangkutan.
Panggilan pertama untuk Jhon agar berhadir pada Senin (14/7) pada pukul 14.00 WIB, namun meski ditunggu hingga sore hari, dia tidak juga datang ke kantor Panwaslu. Ketidakhadiran ini tanpa ada alasan jelas atau pemberitahuan kepada Panwaslu.
Panwaslu akhirnya memutuskan melayangkan surat panggilan kedua untuk Jhon Krisli agar hadir ke Panwaslu Kotim pada Selasa pukul 10.00 WIB. Namun setelah ditunggu, Jhon Krisli kembali mengabaikan alias tidak memenuhi pangilan tersebut. "Kami kembali menyurati yang bersangkutan untuk ketiga kalinya agar berhadir pada Rabu," kata Salim.
Pihaknya sangat berharap Jhon bersedia datang agar semuanya menjadi jelas apakah dugaan itu benar atau fitnah. Jika tidak datang juga, Panwaslu Kotim akan melaporkan masalah ini kepada Bawaslu Provinsi Kalteng untuk menelaah apakah ada indikasi pelanggaran pemilu atau pidana umum.