Petugas memperlihatkan surat suara sah kepada saksi pada penghitungan surat suara pilpres 2014 di TPS 04 Kel Taman Sari, Jakarta, Rabu (9/7).
REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyebutkan angka partisipasi pemilih dalam Pemilihan Umum Presiden 9 Juli mengalami penurunan dibandingkan Pemilu Legislatif 9 April.
Ketua KPU Gunung Kidul Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan setelah dilakukan koordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) diketahui jumlah partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilihnya menurun.
"Partisipasi masyarakat pada Pilpres 9 Juli hanya mencapai 77 persen dari jumlah pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 597.598 pemilih. Sedangkan partisipasi pada Pileg 9 April lalu dengan jumlah pemilih pada DPT sebanyak 591.600 orang, angka partisipasinya 79,52 persen," kata Zaenuri, Selasa (15/7).
Dia menyatakan akan melakukan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara dua pasangan capres-cawapres. "Pada Rabu (16/7) akan keluar hasilnya saat rekapitulasi perolehan suara," katanya.
Dia menduga ada beberapa faktor penurunan jumlah pemilih yang mencapai 2,5 persen dikarenakan dipengaruhi oleh para pemilih yang merantau dan adanya pemilih yang sudah meninggal. "Kemungkinan sudah pulang kampung saat pileg lalu, dan tidak kembali pada pemilihan presiden. Faktor lainnya adalah pemilih yang usianya sudah tua sehingga tidak menggunakan hak suaranya," katanya.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani menambahkan penghitungan suara di kecamatan sudah selesai. Hari ini kotak suara ditarik KPU dari kecamatan. Untuk rekapitulasi hasil pileg di Gunung Kidul yang akan dilaksanakan besuk, KPU sudah menyebar undangan ke semua saksi. "Surat undangan sudah disebar," katanya.
Dia menambahkan, rapat pleno terbuka untuk umum sehingga masyarakat bisa menyaksikan secara terbuka. "Kemungkinan hanya sehari bisa selesai," katanya.
Sebelumnya, proses rekapitulasi suara tanggal 10 -12 Juli rekapitulasi suara tingkat desa/kelurahan oleh Panitia Pemungtuan Suara (PPS). Kemudian pada 13-15 Juli rekapitulasi suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pada 16-17 Juli rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota, serta pada 18-19 Juli rekapitulasi suara di tingkat provinsi oleh KPU provinsi. Terakhir 20-22 Juli rekapitulasi tingkat akhir oleh KPU RI.