Bawaslu, Nelson Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (25/6).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Direktur eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, tidak melanggar satu pasal pun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu terkait dengan pernyataan Burhanuddin yang menyinggung rekapitulasi suara (real count) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus sama dengan hitung cepat (quick count).
“Itu bukan pelanggaran Pemilu,” kata Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (15/7).
Pernyataan Burhanuddin sempat menimbulkan kontroversi lantaran menyatakan kalau KPU memenangkan Prabowo, maka ada yang salah proses rekapitulasi di KPU. Alhasil, statemen akademisi UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, tersebut mendapat tentangan banyak pihak.
Nelson mengatakan, saat ini, seluruh pasal yang terkait dengan lembaga survei dan quick count yang diatur dalam UU Pemilu sudah dibatalkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama, pasal-pasal yang mengandung ancaman pidana yang diatur terkait pelanggaran Pasal 186 Ayat 2 yang melarang lembaga survei tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Semua ancaman pidana pemilu terhadap lembaga survei sudah dibatalkan oleh MK. Jadi, tidak ada pelanggaran yang dilakukan karena sudah tidak diatur di UU Pemilu,” kata Nelson.
Oleh sebab itu, lanjutnya, tidak ada manfaatnya lagi apabila Bawaslu menindaklanjuti laporan terhadap Burhanuddin tersebut. “Tidak ada manfaatnya lagi bagi kami untuk menindaklanjuti laporan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) dan seorang warga bernama Horas AM Naiborhu melaporkan Burhan ke Bawaslu dan Mabes Polri. Namun, laporan kedua pihak tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Pada hari yang sama, Sekretaris Tim Pemenangan Pilpres pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta, Fadli Zon, juga melaporkan Burhan ke Mabes Polri terkait persoalan serupa.