Logo Muhammadiyah di Masjid At-Taqwa, kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (27/6) malam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana untuk mendirikan negara Islam kembali mengemuka. Kali ini, gagasan tersebut didorong oleh Forum Aktivis Syariat Islam (Faksi), salah satu kelompok pendukung berdirinya Khilafah Islam.
Anggota Faksi, M Fachri menyatakan, pembentukan negara Islam merupakan sebuah kewajiban yang terdapat pada setiap umat Islam di seluruh dunia. "Seluruh umat Islam wajib bergabung bersama mendukung Khilafah Islamiah.
Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), saran dia, semestinya bergabung bersama dan mendukung lahirnya Khilafah di Indonesia," ujar Fachri saat dihubungi Republika Online, Selasa (15/7).
Dia melanjutkan, pada prinsipnya Khilafah Islamiah tidak berkonsep tertorial seperti konsep kenegaraan yang berbatas geografis. Maka Khilafah Islamiah dapat menyebar di dalam sebuah negara bahkan melebihi teritori sebuah negara.
Fachri mengajak agar kelompok ormas Islam di Indonesia untuk ikut bergabung membentuk negara Islam. "Seharusnya NU atau Muhammadiyah mulai bergabung untuk mendorong gerakan Khilafah Islamiah," ujar Fachri.
Dia mengklaim, kewajiban mendirikan negara Islam telah dinyatakan di dalam kitab lawas. "Di dalam kitab klasik kan ada tentang Khilafah. Di sana juga diserukan mengenai kewajiban bagi seluruh Muslim untuk mengikuti Khilafah Islamiah," ujar Fachri.