Home >> >>
Hasil Pemilu di Denpasar Jokowi-JK Dapat 75,15 Persen
Rabu , 16 Jul 2014, 15:52 WIB
Republika/Wihdan H
Cawapres nomor urut 2 Jusuf Kalla bersama keluarga menuju TPS untuk menggunakan hak pilih di TPS 003, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla meraih 75,15 persen suara sah di Kota Denpasar atau sebanyak 241.620 suara berdasarkan hasil Pemilu Presiden 9 Juli 2014.

"Di Kota Denpasar, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 79.880 suara (24,85 persen) dan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan 241.620 suara (75,15 persen)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Gede Jhon Darmawan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Denpasar, Rabu (16/7).

Pasangan nomor urut 2 Jokowi-JK unggul pada semua kecamatan di Kota Denpasar mengalahkan pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta. Untuk perolehan suara di masing-masing kecamatan, yakni Kecamatan Denpasar Selatan perolehan suara pasangan nomor 1 (22.047 suara) dan pasangan nomor 2 (63.072 suara).

Sedangkan, di Kecamatan Denpasar Utara perolehan pasangan nomor 1 (18.503 suara) dan nomor 2 (63.473 suara); di Kecamatan Denpasar Timur perolehan pasangan nomor 1 (12.967 suara) dan nomor 2 (46.845 suara); dan di Kecamatan Denpasar Barat perolehan suara nomor 1 (26.363 suara) dan pasangan nomor 2 (68.230).

Sedangkan total perolehan suara sah untuk kedua pasangan calon di Kota Denpasar sebanyak 321.500 dan yang tidak sah sebanyak 1.892 suara, atau dengan kata lain jumlah seluruh pengguna hak pilih di ibu kota Provinsi Bali itu sebanyak 323.392 pemilih.

Pada proses rekapitulasi tersebut, sempat terjadi protes dari saksi pasangan nomor urut 1 terkait kesalahan penulisan data pemilih yang sudah dikoreksi pada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.

Menurut Jhon, kekeliruan itu karena kesalahan dalam memasukkan data pemilih pengguna KTP yang semestinya dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) justru dimasukkan oleh petugas ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), padahal di beberapa TPS di Padangsambian itu sebelumnya tidak ada ditetapkan DPK.

"Data sebenarnya sudah terkoreksi di tingkat desa, namun ketika di kecamatan yang terprint adalah data yang salah. Itu sudah kami ketahui sehingga diperbaiki di tingkat KPU Denpasar," ujarnya.

Dia tidak memungkiri, masih ada kebingungan di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) ketika memasukkan data pemilih pengguna KTP, justru dimasukkan dalam DPK, padahal DPK itu sudah ditetapkan sebelum hari pemungutan suara.

Jhon menegaskan, meskipun sempat terjadi kekeliruan penulisan DPK, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon. "Hal itu juga akan dituangkan dalam kejadian khusus pada form DB2 dan ketika pleno di KPU Provinsi juga dilakukan klarifikasi kembali," ucapnya.

Redaktur : Erik Purnama Putra
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar