KPU Jakut tak Selenggarakan Coblosan Ulang di 17 TPS
Rabu , 16 Jul 2014, 16:57 WIB
Republika/Prayogi
Sejumlah warga binaan menggunakan hak suaranya pada Pilpres 2014 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Rutan Cipinang, Jakarta, Rabu (9/7).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara (Jakut), Abdul Muin menyatakan, tidak akan menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wapres ulang di 17 tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga bermasalah sampai ada putusan dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Abdul Muin ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Rabu (16/7), mengatakan, ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 17 TPS telah dipanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait adanya pemilih menggunakan KTP luar daerah untuk memilih di TPS wilayah Jakarta Utara.
Jumlah TPS di Jakarta Utara sebanyak 2.533 TPS dan kasus itu terjadi di 17 TPS. "Kami menunggu rekomendasi Panwaslu apakah akan diadakan pemilihan ulang atau tidak," katanya.
Dia menegaskan, ketika pemilu itu harus diulang maka pemilih yang menggunakan KTP dari luar daerah tidak boleh lagi memilih kecuali mereka berdomisili di Jakarta Utara.
Ia menyebutkan jumlah pemilih di Jakarta Utara sekitar 1.135.000 pemilih dan sekitar 800 ribu orang telah menggunakan hak suaranya "Untuk golput diperkirakan ada 300 ribu orang, mungkin banyak warga pindah tempat tinggal," katanya.
Redaktur |
: |
Erik Purnama Putra |
Sumber |
: |
Antara |