Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) (dari kiri-kanan), Jahja Umar, Hamdi Muluk, Hari Wijayanto, dan Rustam Ibrahim.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) Hari Wijayanto menegaskan proses audit terhadap lembaga survei adalah domain ilmiah dan profesional sehingga tidak harus menunggu hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Proses audit hitung cepat terhadap lembaga survei adalah ilmiah dan profesional, bukan proses politik," kata Hari Wijayanto di Jakarta, Rabu (16/7).
Hari Wijayanto mengatakan hal itu usai Tim Audit Independen yang dibentuk Persepi melakukan audit terhadap lima lembaga survei yang melakukan hitung cepat di Pemilu Presiden 2014.
Dia menjelaskan, Dewan Etik Persepi telah menjaga objektivitas dan independensinya dengan membentuk gugus tugas yakni Tim Audit Independen dalam mengaudit lembaga-lembaga survei anggota Persepi yang melakukan hitung cepat pada Pemilu Presiden 2014.
"Tim Audit Independen beranggotakan lima orang, dua dari Persepi dan tiga lainnya adalah pakar serta profesional," kata doktor statistik dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.
Hari menegaskan, terhadap hasil hitung cepat yang dilkakukan lembaga-lembaga survei anggota Persepi, Tim Audit Indepeden melakukan audit bukan melihat kecocokan pada hasil hitung lengkap oleh KPU, tapi sejauh mana lembaga survei melakukan proses hitung cepat secara ilmiah dan profesional."Dengan proses yang ilmiah dan profesional, maka hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," katanya.
Dari tujuh lembaga survei yang dipanggil untuk mempresentasikan proses hitung cepat yang dilakukannya, lima lembaga survei datang memenuhi panggilan dan melakukan presentasi. Kelima lembaga survei yang kesimpulannya sama adalah, CSIS dan Cyrus Network, SMRC dan Lembaga Survei Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Populi Center, dan Pol Tracking Institute.
"Kelima lembaga survei tersebut, setelah melakukan presentasi dan diaudit, ternyata semuanya memenuhi kaidah ilmiah dan profesional, sehingga diputuskan memenuhi syarat," katanya.
Sedangkan, di lembaga survei lainnya, yakni Puskaptis dan Jaringan Suara Indonesia (JSI), tidak datang memenuhi panggilan sehingga tidak bisa dilakukan audit.
Menurut Hari, dengan tidak memenuhi panggilan untuk melakukan presentasi hitung cepat, maka Dewan Etik Persepi menilai keduanya tidak memiliki itikad baik untuk mempertanggungjawabkan kegiatan ilmiah yang sudah menimbulkan kontroversi di masyarakat. "Dewan Etik memutuskan memberhentikan kedua lembaga survei tersebut dari keanggotaan Persepi," katanya.