REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengatakan semua pihak harus menghormati apapun keputusan institusi pengadilan (MK) yang dilakukan dengan transparan dan benar. Hal itu menyangkut jika adanya pihak yang nantinya tidak puas dengan putusan MK tentang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan waki presiden.
''Putusan MK itu pasti ada yang merasa puas dan tidak puas. Tapi sebagai negara demokrasi, putusan pengadilan itu adalah tempat yang paling terakhir untuk menentukan dan menyelesaikan masalah sengketa,'' ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva kepada wartawan di ruang kerjanya di gedung MK, KAmis (17/7).
Menurutnya, bagi negara yang bangsanya memiliki kesadaran tinggi pada proses hukum. Maka bangsa yang beradab harus menghormati apapun putusan institusi peradilan yang dilakukan dengan transparan dan benar.
Ia mengatakan posisi para elit menjadi paling penting memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa demokrasi itu ada prosesnya. Seperti, adanya proses pemungutan suara, proses penghitungan suara, rekapitulasi suara dan atau proses penetapan perolehan suara.
''Kalau keberatan terhadap itu semua. Kalau dalam proses maka bisa dilaporkan kepada Bawaslu, pada saat itu juga masalah diselesaikan. Jadi jangan menumpuk masalah pada saat penetapan ditingkat KPU,'' katanya.
Untuk itu, Hamdan menghimbau jika ada masalah di tingkat kecamatan maka diselesaikan di tingkat kecamatan, kabupaten di kabupaten dan provinsi ditingkat provinsi sehingga tidak menumpuk masalah pada tingkat rekapitulasi di tingkat KPU. ''Dengan demikian kalau sudah terselesaikan (di tiap tingkat) apa yang mau dibawa lagi ke MK,'' katanya.