REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla pada pelaksanaan pencoblosan ulang di TPS 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil memenangkan perolehan suara, Kamis (17/7).
Pasangan nomor urut 2 Jokowi-JK dalam pencoblosan ulang memperoleh sebanyak 351 suara atau berkurang 23 suara dibanding sebelumnya. Sedangkan nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, mendapat 102 suara atau bertambah 20 suara.
Jumlah partisipasi masyarakat pada TPS 01 Desa Dukuh mencapai 458 pemilih atau bertambah dua pemilih yakni sebanyak 456 pemilih, sedangkan total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 561 pemilih.
Menurut Ketua Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) TPS 01 Desa Dukuh Mojolaban, Suroto, pada pencoblosan ulang hasil penghitungan suara pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta memperoleh 102 suara dan nomor urut 2 Jokowi-JK, 351 suara.
Menurut dia, dari sebanyak 458 surat suara yang digunakan, terdiri dari 453 suara dinyatakan sah, dan lima suara rusak. Kendati demikian, pihaknya banyak berterima kasih kepada warga yang menggunakan hak pilihnya, dengan antusias mendatangi TPS 01 untuk melakukan pencobosan ulang.
"Hasil penghitungan perolehan suara di TPS 01 Desa Dukuh ini, langsung dikirim ke KPU Kabupaten untuk dilakukan rekapitulasi lanjutan yang belum selesai, pada Rabu (16/7)," katanya.
Sementara pada hasil pleno rekapitulasi perolehan suara di KPU Kabupaten Sukoharjo, Rabu (16/7), menyebutkan bahwa pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta mendapatkan 105.797 suara dan Jokowi-JK 411.512 suara. Lalu surat suara sah 517.318 suara, tak sah 5.718 suara.
Menurut Ketua KPU Jateng Joko Purnomo, pencoblosan ulang di TPS 01 Desa Dukuh Sukoharjo tersebut dilakukan karena adanya dugaan kecurangan oleh salah satu anggota KPPS setempat denga merusak 34 surat suara salah satu capres.
Menurut dia, kasus di TPS 01 Sukoharjo tersebut diketahui setelah diunggah ke Youtube dan rekomendasi dari Panwaslu setempat. Salah seorang petugas anggota KPPS beniasial SK mengakui perbuatannya. Dia diduga merusak surat suara salah satu pasangan capres dengan kukunya sebanyak 34 suara.