REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengatakan bukti formulir C1 upload milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan menjadi bukti utama. Dia mengatakan, fprmulir tersebut hanya menjadi bukti pembanding saja dalam persidangan PHPU presiden dan wakil presiden nanti.
''Jadi memang di putusan legislatif jelas. Banyak sekali putusan bukti C1 yang diupload di laman KPU tidak valid karena di tingkat PPS sudah terkoreksi ada kesalahan. Kesalahan tulis, jumlah atau ditingkat PPS, dibuka kembali C planonya. Ternyata salah,'' jelas Zoelva kepada wartawan di ruang kerjanya di Gedung MK, Kamis (17/7).
Ia mengatakan formulir C1 dijadikan sebagai pembanding saja karena yang utama adalah C1 yang asli dimana masing-masing mempunyai di TPS. Menurutnya, jika terjadi manipulasi maka nanti terkoreksi.
''Kalau di tingkat desa ada manipulasi kan bisa diprotes di kecamatan kenapa suara berubah. Disitulah nantinya diselesaikan. Terus jika tidak dikoreksi di kabupaten maka masih bisa dikoreksi. Prosesnya sudah berjenjang,'' katanya.
Menurutnya, jika terdapat saksi yang tidak bisa mendapatkan C1 maka bisa melakukan protes melalui Bawaslu agar bisa memperoleh C1. Ia menilai dalam pelaksanaan pilpres kali ini, berdasarkan hasil hitung cepat suara masing-masing pasangan imbang.