REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menunda proses rekapitulasi penghitungan suara Pilpres Tingkat Provinsi DKI Jakarta untuk terlebih dulu menjalankan rekomendasi Bawaslu atas proses pemungutan suara ulang (PSU) pada 16 TPS.
"Kita tunda hingga besok sore, setelah buka puasa, untuk menjalankan PSU dulu sesuai rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, dihubungi wartawan dari Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan 16 TPS yang harus menyelenggarakan PSU antara lain tujuh TPS di Jakarta Utara, empat di Jakarta Pusat, tiga di Jakarta Barat, dan masing-masing satu untuk Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
PSU itu dilakukan karena Bawaslu DKI Jakarta menilai ada indikasi pemilih di TPS itu tidak memenuhi syarat administratif dalam melakukan pencoblosan.
PSU sendiri akan dilakukan pada Sabtu 19 Juli 2014 pagi hari, sedangkan rekapitulasi penghitungan suara Tingkat Provinsi DKI Jakarta akan langsung dilaksanakan sore hingga malam pada hari yang sama untuk mengejar waktu.