REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik UGM, Ari Dwipayana menilai KPU RI telah melakukan terobosan dengan mengunggah form C1,DA1 dan DB1 secara terbuka sehingga bisa diketahui oleh publik.
"Cara itu membuat munculnya inisiatif warga untuk menghitung atau melakukan rekapitulasi suara berdasarkan data yg telah diunggah. Hal ini membuat publik bisa mengikuti hasil perhitungan secara berjenjang yang dilakukan oleh KPU," ungkap Ari, Sabtu (19/7).
Menurut Ari, dari data yang telah diunggah, muncul beberapa kejanggalan, seperti adanya C1 yang bermasalah baik karena kesengajaan maupun salah input.
"Perlu diwaspadai adanya indikasi penggelembungan (mark up) suara. Kejanggalan yang paling jelas terlihat adalah selisih antara rekapitulasi suara antara form C1, DA 1 dan DB1. Adanya selisih antara hasil rekap C1 yg berbasis TPS dgn hasil hitung secara berjenjang di tingkat kecamatan dan kabupaten," cetusnya.
Dengan transparansi data dari KPU, kata Ari, maka indikasi itu bisa terlihat dan dibuktikan. Menurut dia, terobosan dari KPU dalam tranparansi data merupakan langkah maju.
Hal ini, lanjut dia, harus diikuti oleh langkah berikutnya dari KPU dan Bawaslu untuk melakukan monitoring dan supervisi agar bisa secara cepat mengkoreksi penyimpangan dan mencegah kecurangan bisa terjadi.
"Warga juga bisa berpartisipasi dengan menyalakan "alarm" ketika kejanggalan itu terjadi," tegasnya.