Jurnalis memotret layar tampilan mekanisme pengajuan kasus saat acara koordinasi penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilpres 2014-2019 di Gedung MK Jakarta, Rabu (16/7).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, ada lima masalah yang mungkin terjadi jelang penetapan kemenangan capres oleh KPU.
Lima masalah tersebut harus diperhatikan oleh aparat keamanan yang mengamankan pemilu.
Pertama, kata dia, setidaknya kemungkinan ada informasi pengumuman pemenangan sebelum hari H yang ditetapkan KPU. Polisi harus bisa mengantisipasi hal itu.
Selanjutnya, Bawaslu tidak melakukan pengawasan yang maksimal dan efektif. Bawaslu juga tidak seimbang dan diskriminatif yang menyebabkan potensi kekacauan jelang pilpres.
"Ketiga, mereka yang kalah bisa picu reaksi spontan karena tidak terima kekalahan," kata dia.
Mudzakir melanjutkan, ada faktor emosi publik ketika ada perbedaan hasil hitung quick count dengan KPU. Apalagi masyarakat banyak yang percaya dengan quick count.
Terakhir, ujar dia, eforia kemenangan salah satu capres yang dapat membuat kecemburuan pasangan yang kalah.
Mudzakir mengatakan, para capres dan timses harus melakukan tindakan.
"Masyarakat juga harus rasional memberikan reaksi. Mekanisme satu-satunya hanya MK. Masyarakat yang tidak puas harus hadir dan jadi saksi di MK, itu cara rasional," kata dia.