REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengimbau masyarakat dan pendukung pasangan capres-cawapres untuk bersikap biasa pada 22 Juli 2014. Sebab, keputusan KPU belum keputusan akhir.
Karena, masih bisa mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Masyarakat tidak perlu bersikap berlebihan. Yang menang mau pun kalah ungkapkan secara wajar. Hasil KPU bukan hasil akhir. Hasil akhir ada di MK," kata Said saat dihubungi Republika, Sabtu (19/7).
Kedua capres diharapkan menyerukan secara terbuka dan tegas kepada pendukung agar mengikuti proses pilpres sesuai aturan. Pihak yang dimenangkan KPU tidak perlu mengekspresikan terlalu berlebih. Sementara yang kalah boleh tidak puas, tetapi melalui pengajuan perselisihan hasil pemilu ke MK.
"Bukan dengan cara fisik seperti turun ke jalan yang sebenarnya tidak perlu. Kalau ada dugaan masih ada pintu di MK tinggal dikawal proses itu, jangan justru memprovokasi rakyat," kata Said.