REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses pemungutan suara ulang (PSU) di 13 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah DKI Jakarta dilakukan pada Sabtu (19/7) pagi. Sepanjang jalannya PSU, situasi keamanan dinyatakan aman dan terkendali.
"Situasi keamanan pelaksanaan pemungutan suara ulang di 13 TPS, aman, terkendali dan kondusif," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Sabtu (19/7).
Dia melanjutkan, di setiap TPS, ada anggota polisi yang melakukan pengamanan, pemantauan dan patroli. "Tugas anggota, menjaga keamanan dan mengantisipasi adanya tindakan pidana atau anarkis," tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyatakan PSU digelar karena diduga ada pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 Pasal 11 terkait dengan pemberian hak pilih kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat administrasi yakni pengguna KTP daerah. Oleh petugas, mereka dimasukkan dalam DPKTb.
Berdasarkan Surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta (Bawaslu) Nomor 276/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014 pada tanggal 17 Juli 2014, dan dilanjutkan dengan Surat rekomendasi Bawaslu Nomor 277/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014 yang diterima KPU DKI Jakarta tanggal 18 Juli 2014, KPU DKI Jakarta akan melakukan pemungutan suara ulang.