REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Margarito menegaskan hasil real count dan hitung cepat atau quick count tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga kedua kandidat capres-cawapres harus memiliki komitmen siap menang dan kalah sesuai hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jangan bawa dan telan hasil real count dan quick count ke Mahkamah Konstitusi, tapi bawa saksi yang tahu permasalahan, bawa form C1, D1 dan lainnya," kata Margarito, di Jakarta, Sabtu (19/7).
Menurut dia, KPU merupakan satu-satunya yang memiliki nilai hukum dan telah diatur dalam konstitusi untuk memiliki kewenangan menghitung jumlah suara dan menetapkan pemenang dari pemilihan presiden.
Margarito menyarankan, jika memang terdapat salah penghitungan, maka harus ditindaklanjuti ke Mahkamah Konstitusi. "Mekanisme penyelesaian perselisihan dan produk hukum yang rasional ada di MK. Pihak yang berkeberatan dapat memaparkan secara objektif," tambahnya.
Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor 2014, Laode M Kamaluddin mengatakan potensi ricuh akan hilang jika kedua capres mau menerima bila ternyata kalah.
"Sebaiknya dua calon saling menyapa dan menyatakan siap kalah, walau saat ini baru terdengar salah satu calon yang mengatakan hal itu. Sikap kandidat akan menentukan ricuh tidaknya demokrasi," ujarnya.