Home >> >>
Temuan DPKTb dari Nol Jadi 15 Ribu, Bawaslu: Ini Aneh!
Ahad , 20 Jul 2014, 10:54 WIB
Republika/ Tahta Aidilla
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk tidak sembarangan mengubah formulir berita acara rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pemilu Presiden 2014.

"Para penyelenggara, jajaran KPU seharusnya tidak sembarangan mengganti atau mengubah berita acara rapat pleno di tingkat kabupaten, karena semua itu ada aturannya," kata anggota Bawaslu Lampung, Nazaruddin di Bandarlampung, Ahad (20/7).

Menurut dia, temuan itu akan terus ditindaklanjuti, meskipun hanya perbaikan administrasi yang tidak mempengaruhi hasil perolehan suara.

"Kita lihat saja untuk Kabupaten Lampung Tengah yang semula pada berita acara tercatat daftar pemilih khusus tambahan atau DPKTb nol namun sekarang bisa berubah menjadi 15 ribu," kata Nazarrudin.

Nazaruddin menyatakan, perubahan itu dinilai aneh, dari yang semula nol bisa menjadi 15 ribu. "Ini dari mana sumbernya, meskipun tidak mempengaruhi hasil tetapi tertib administrasi KPU terlihat sangat buruk," ujarnya.

Nazaruddin meminta KPU Provinsi Lampung memberikan sanksi administrasi kepada KPU kabupaten/kota yang jelas-jelas melakukan pelanggaran.

"Jangan sampai kesalahan pada pemilu legislatif lalu terulang lagi, sehingga menandakan rekan-rekan KPU tidak mau belajar dari kesalahan," ujarnya.

Selain di Kabupaten Lampung Tengah, ia juga menyebutkan beberapa perubahan berita acara rapat pleno kabupaten itu terjadi di Tulangbawang dan beberapa daerah lainnya.

"KPU Tulangbawang melakukan perubahan berita acara juga terdapat beberapa tanda tangan yang setiap goresannya tidak sama, jadi itu saksi benar-benar hadir atau hanya manipulasi," ujarnya.

Nazaruddin berharap, kesalahan-kesalahan ini tidak dianggap sepele, sehingga tidak selalu mengulang pada kesalahan yang sama.

Komisioner KPU Lampung Tengah, Mutmainah menjelaskan bahwa perubahan berita acara itu sudah sesuai arahan dari KPU Provinsi Lampung dan Panwaslu setempat, sehingga diharapkan tidak menjadi persoalan.

"Itu hanya kesalahan administrasi saja, sehingga semua tidak menjadi persoalan serius," katanya.

Redaktur : Citra Listya Rini
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar