REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini mulai menggelar rekapitulasi tingkat nasional hasil penghitungan suara presiden dan wakil presiden 2014. Berdasarkan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan pelaksanaan pilpres, rekapitulasi dijadwalkan hingga Selasa (22/7) nanti.
Sebelumnya, KPU telah melangsungkan rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat provinsi. Rekapitulasi tingkat desa-kelurahan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama tiga hari. Mulai Kamis (10/7) hingga Sabtu (12/7).
Kemudian rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 13 hingga 15 Juli. Di tingkat kabupaten/kota oleh KPU setempat mulai 16 sampai 17 Juli. Dan di KPU provinsi pada 18 - 19 Juli.
Tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Pusat selama tiga hari mulai 20 hingga 22 Juli. Rekapitulasi nasional merupakan penghitungan perolehan suara dari 33 provinsi di seluruh Indonesia.
Ketua KPU Husni Kamil Manik optimis penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014 paling lambat 22 Juli 2014. Melihat perkembangan tahapan rekapitulasi berjenjang di tingkat kabupaten/kota hampir tuntas, dia optimistis target tersebut akan tercapai.
"KPU belum pernah tidak optimis, kami optimis terus. Yang lama itu rekapitulasi luar negeri karena PPLN jumlahnya 130, kalau dalam negeri sejauh ini masih lancar sesuai alur," kata Husni, Ahad (20/7).
Hasil monitoring di desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, menurut Husni, rekapitulasi berjenjang berjalan cukup lancar. Sejauh ini, sesuai dengan kesepakatan KPU dan Bawaslu, setiap keberatan diupayakan diselesaikan di setiap tingkatan.
Sehingga, saat rekapitulasi dilanjutkan ke tingkatan lebih atas, persoalan di bawah tidak diungkit kembali. "Saya lihat di kabupaten/kota mereka hanya butuh tiga jam untuk menyelesaikan rapat pleno," ujarnya.