REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum pasangan Jokowi-JK, Trimedya Pandjaitan menilai, permintaan pengunduran penetapan hasil rekapitulasi suara nasional oleh KPU yang dimohonkan kubu Prabowo-Hatta tak berdasar. Trimedya mengatakan, pengumuman hasil Pilpres 2014 harus tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni pada 22 Juli mendatang.
"Kalau (pengunduran jadwal) itu terjadi, kita meragukan independensi KPU," ujar anggota Komisi III DPR itu dalam rapaat koordinasi nasional Tim Kampanye Jokowi-JK di Jalan Sisingamangaraja Nomor 5, Jakarta Selatan, Ahad (20/7).
Trimedya menambahkan, pada hari pengambilan nomor urut di KPU beberapa waktu lalu, kedua kandidat sudah sepakat dengan jadwal yang diberikan KPU. Selain itu, sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2014 tentang tata cara pelaksanaan Pilpres juga disebutkan, rekapitulasi suara final dilakukan tanggal 22 Juli. Sehingga, kata Trimedya, tidak ada alasan bagi kubu Prabowo-Hatta untuk meminta pengunduran tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, ia menyerahkan keputusan pada KPU, apakah akan mengabulkan permohonan tersebut atau tidak. Jokowi-JK, kata dia, akan mengikuti semua tahapan pemilu sesuai jadwal yang telah disepakati bersama. "Kami yakin KPU tetap konsisten dengan jadwal," ujarnya.