REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan menunda penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2014. Meski ada permintaan penggunaan ruang waktu lebih panjang dari salah satu pasangan calon, KPU tetap akan menetapkan sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2014.
"Kami bekerja sesuai jadwal, pengumuman penetapan hasil tanggal 21 sampai 22 Juli. Kami tak mau berandai-andai, dan kami harap saksi menggunakan waktu semaksimal mungkin untuk menyampaikan pendapatnya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di kantor KPU, Jakarta, Ahad (20/7).
Meski ada permintaan penundaan, menurut Husni, jadwal yang disusun KPU serta mekanisme rekapitulasi berjenjang yang dibangun KPU telah dipahami kedua pasangaan calon. Pada rekapitulasi tingkat nasional, saksi kedua pasangan calon tetap diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat, mengkritisi, dan membandingkan data yang ada. Namun, kedua pasangan calon juga diminta memahami batasan waktu yang telah diatur KPU.
"Kami sangat percaya saksi gunakan waktu semaksimal mungkin sampaikan pendapatnya. Mereka kan sudah tahu jadwal penetepan pilpres ini, dan dari daerah kan mereka sudah kooperatif," ujar Husni.
Karena itu, mantan anggota KPU Sumatera Barat itu optimis proses rekapitulasi nasional bisa berjalan cepat dan tidak melewati tenggat. Lantaran berdasarkan pelaksanaan rekapitulasi di KPU kabupaten/kota dan provinsi, rapat pleno berjalan cukup cepat.
"Untuk 33 dokumen yang mau dibaca itu cukup satu hari bahkan setengah hari. Kami akan lihat perkembangan hari ini, mungkin bisa di tanggal 21 juga penetapannya kalau rekapitulasi berjalan lebih cepat," ungkap Husni.