REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tetap melaksanakan proses rekapitulasi suara tingkat nasional pada Senin (21/7) meskipun Tim Hukum Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Hatta Rajasa sempat mengancam mempidanakan KPU.
"Kami tetap menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi suara seusai aturan yang sudah ditentukan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, seusai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Peserta Pemilu Presiden, di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin dinihari.
Menurut Husni, Senin (21/7) merupakan hari kedua rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari sejak Minggu (20/7) hingga Selasa (22/7). "Jadi tidak ada yang bisa menghentikan. Rekapitulasi jalan terus," ujar Husni.
Ia mengatakan kalaupun ada ancaman dari Tim Hukum Prabowo-Hatta yang akan mempidanakan KPU bila tetap menggelar rekapitulasi suara yang dinilai cacat hukum, pihaknya tidak terlalu memperdulikannya. "Itu kan (ancamannya) dari Tim Kuasa hukumnya saja, bukan dari Capres Prabowo," tegas Husni.
Sebelumnya Tim Hukum Prabowo-Hatta Alamsyah, menilai banyak terjadi kecurangan di berbagai daerah dan memberikan batas waktu KPU hingga Senin (21/7) pagi.
Menurutnya, jika rekapitulasi nasional tetap dilanjutkan, maka tim pasangan nomor urut satu akan melaporkan KPU ke ranah hukum. Tim tersebut juga mengultimatum jika KPU tetap saja menggelar rekapitulasi maka akan mengambil langkah tuntutan hukum.
Pada hari pertama (20/7), KPU menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat nasional pada 15 provinsi dengan hasil sementara pasangan nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa unggul dengan perolehan 13.176.384 suara, sedangkan pasangan nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla meraup sebanyak 12.249.515 suara.
Dengan rekap tersebut pasangan Prabowo-Hatta unggul dengan selisih 926.869 suara dibandingkan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Ke-15 provinsi yang sudah selesai yaitu Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, DI Yogyakarta, Bengkulu, Sulawesi Barat, Kalteng, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sumbar.
Sedangkan pada 18 provinsi lainnya akan dilakukan rekapitulasi pada Senin (21/7) dan Selasa (22/7) masing-masing dimulai pada pukul 10:00 WIB.