Home >> >>
Penetapan Hasil Pilpres Bisa Hari Ini, Asal...
Senin , 21 Jul 2014, 13:40 WIB
beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Rizkiansyah, mengatakan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI 2014, bisa saja ditetapkan hari ini. Penetapan itu bisa dipercepat jika proses rekapitulasi penghitungan suara 33 provinsi bisa diselesaikan.

"Agenda rekapitulasi itu tanggal 20-22 Juli 2014, sedangkan proses penetapan (hasil pilpres) tanggal 21-22 Juli 2014. Jadi hari ini kalau memang sudah beres bisa kita lakukan penetapan," ujar Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Senin (21/7).

Ferry juga mengatakan jika penetapan hasil pilpres bisa dilakukan hari ini, maka KPU akan segera mengundang masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk segera hadir dalam konteks penetapan hasil pilpres.

Dari total 33 provinsi di Indonesia, sejauh ini KPU Pusat telah menetapkan rekapitulasi di 16 provinsi antara lain Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, DIY, Bengkulu, Sulawesi Barat, Kalteng, Gorontalo, Sultra, Sumbar dan Bali.

Dari 16 provinsi itu, penghitungan nyata perolehan suara kedua pasangan yakni Prabowo-Hatta 13.790.625, sedangkan Jokowi-JK 13.784.625.

Sedangkan 17 provinsi lain yang akan dilakukan rekapitulasi berturut-turut antara lain Riau, Maluku, Sulteng, Jawa Tengah, Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Utara, Kaltim, Sumatera Utara, Papua Barat, Banten, Jatim, NTT, Sulsel, Maluku Utara, DKI Jakarta, dan Papua.

Redaktur : M Akbar
Sumber : antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar