REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkewajiban untuk mengumumkan pemenang Pemilihan Umum Presiden 2014 sesuai jadwal, yaitu Selasa, 22 Juli 2014. Apabila terdapat sejumlah masalah yang terkait dengan proses pemilu, pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan opsi yang dapat diambil.
"Ya gak apa-apa kan menolak? Menolak juga enggak salah kan? Asal diselesaikan melalui hukum," kata menkominfo tersebut kepada wartawan saat ditemui seusai menghadiri acara LKBN Antara di Jakarta, Senin (21/7). Terkait penolakan tim pemenangan nasional Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) esok, Tifatul tidak mempermasalahkannya.
"Kami (PKS) aja pernah menolak dulu, tahun 1999. Kami tuntut dulu ke (lembaga) yang waktu itu menyelesaikan, belum ada MK waktu itu ya, waktu di pengadilan selesainya. KPU yang memutuskan akhirnya," kata Tifatul. Sejauh ini, Tifatul menilai kinerja KPU masih baik. "Demokrasi ya begini. Ada yang tidak puas, ada yang puas. Ya kalau penyelesaiannya jangan adu otot, adu otak lah," kata mantan presiden PKS itu.
Sebelumnya, capres Koalisi Merah Putih Prabowo Subianto terus mendesak agar KPU menghentikan proses rekapitulasi suara. Prabowo meminta penetapan pemenang diundur lantaran banyak kecurangan terjadi. Dia juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di DKI Jakarta dan Jatim.