REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI, Melani Leimena Suharli meminta masyarakat tidak mempersoalkan kubu calon presiden wakil presiden (capres cawapres) yang menggugat keputusan KPU menetapkan pemenang pemilu presiden (pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya gugatan ke MK diatur dalam konstitusi. "Tidak masalah menggugat ke MK karena itu langkah konstitusional," kata Melani dalam diskusi Dialog Kenegaraan "Menanti Presiden Pemenang Pilpres" di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (21/7).
Melani menilai ketegangan yang terjadi selama pilpres lantaran capres cawapres hanya terdiri dari dua pasang. Ia berharap masyarakat bisa arif dalam menyikapi perbedaan politik. "Karena itu, lembaga tinggi negara seperti Presiden, MPR, DPR, DPD, MK, BPK, dan KY melakukan pertemuan-pertemuan menjelang dan setelah Pilpres untuk terwujudnya kedamaian," ujar Melani.
Siapapun yang ditetapkan KPU sebagai pemenang pilpres harus dihormati. Pasalnya masing-masing capres cawapres juga sudah sama-sama menyatakan siap menang dan siap kalah.
Politikus Partai Demokrat ini menyatakan Indonesia ke depan menghadapi tantangan yang kuat secara ekonomi maupun politik luar negeri. Melani berharap pemenang pilpres mampu membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.
"Jadi siapapun yang terpilih ke depan harus menjadikan negara ini dihormati dan disegani oleh dunia internasional," kata Melani.