Home >> >>
Dugaan Pemilih Fiktif, Pengesahan Rekap Sumatra Utara Ditunda
Selasa , 22 Jul 2014, 04:32 WIB
Republika/Wihdan Hidayat
Ketua Bawaslu Muhammad (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional pemilu presiden dan wakil presiden 2014 memutuskan menunda pengesahan hasil penghitungan suara Provinsi Sumatra Utara. Itu lantaran mencuatnya masalah dugaan pemilih fiktif di Kabupaten Nias Selatan.

Saksi pasangan capres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, mengungkit banyaknya pemilih yang sudah dinyatakan sudah meninggal dunia dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun, pada dokumen penghitungan suara di TPS mereka ditemukan masih menggunakan hak pilih.

Panwaslu Nias Selatan lalu merekomendasikan KPU Nias Selatan agar melakukan pemungutan suara ulang di 27 kecamatan yaitu di 279 TPS di Nias Selatan. Namun, dalam rapat pleno di KPU pusat malam ini terungkap ternyata KPU Nias Selatan tidak melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu tersebut.

"Kami sayangkan problem (Nias Selatan) tidak selesai di kabupaten dan provinsi, andai clear maka tidak perlu naik di sini karena Nias Selatan seakan menjadi sesuatu yang berulang dan seperti menjadi makhluk susah tersentuh," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam rapat pleno di kantor KPU, Jakarta, Senin (21/7).

Muhammad meminta, KPU tidak buru-buru menetetapkan hasil rekapitulasi Provinsi Sumut. Sebelum persoalan Nias Selatan dituntaskan. "Bawaslu tegas setiap proses yang belum bisa dipertanggungjawabkan jangan dibiarkan, kebetulan Nias Selatan publik tahu kalau masalah ini berulang," ungkapnya.

Ketua KPU Husni Kamil Manik selaku pimpinan rapat, akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan rekap suara KPU Sumatra Utara. Pembahasan akan dilanjutkan Selasa (22/7) besok.

"Kami sudah diskusikan bagaimana agar Sumut ini pembahasannya dipending, besok akan dibahas. Setelah selesai pertemuan malam ini, KPU dan Bawaslu akan ketemu bicarakan Sumut supaya waktu produktif tidak terhalangi," kata Husni.

Hingga saat ini, KPU sudah menuntaskan rekapitulasi suara dari 26 provinsi, dan satu provinsi di-pending. Enam provinsi yang belum dibahas adalah Jawa Timur, DKI Jakarta, Papua, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, dan Sulawesi Selatan.

Redaktur : Erik Purnama Putra
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar