Home >> >>
Timses Merah Putih akan Gugat Hasil Rekap KPU
Selasa , 22 Jul 2014, 12:18 WIB
antara
Sebuah selebaran himbauan tentang Pilpres bergambar capres Joko Widodo dan capres Prabowo Subianto ditempel di salah satu sudut kawasan Senen, Jakarta Pusat, Ahad (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Timses koalisi merah putih memastikan menggugat hasil rekap KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menduga ada ketidakberesan dalam rekap sehingga harus dibawa ke MK.

"Kita tetap gugat ke MK," jelas Anggota Timses bidang hukum, Habiburrokhman, di Jakarta, Selasa (22/7).

Pihaknya menduga ada kejanggalan di sejumlah TPS di Indonesia, khususnya berkaitan dengan formulir C1. Data tabulasi koalisi merah putih akan dijadikan bukti untuk menggugat ke MK. "Kita punya data. Akan jadi dasar kita nanti," imbuhnya.

Kejanggalan berbentuk jumlah pemilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan. Hasil yang cacat ini menurutnya mengancam proses demokrasi di Indonesia.

Untuk sementara, pasangan Jokowi-JK unggul dengan perolehan 50.326.198 suara dan Prabowo-Hatta 45.550.254 suara. Dari 33 provinsi yang ada, KPU sudah membahas hasil rekapitulasi suara di 29 propinsi, namun baru 28 provinsi yang ditetapkan karena Sumatra Utara masih bermasalah.

KPU pun memastikan pengumuman penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014 diumumkan hari ini sekira pukul 16.00 WIB. Rencanannya, kedua kandidat calon presiden dan calon wakil presiden akan diundang dalam pengumuman penetapan ini.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyayangkan langkah gugatan ke MK. Bawaslu menginginkan, jika ada yang merasa tidak puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sebaiknya selesai di sini (KPU). Tapi kalau mau sampai ke MK, itu hak konstitusi mereka. Silakan saja," kata Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, saat dihubungi.

Namun demikian, penyelesaian secara informal di KPU menjadi lebih baik. Maksudnya, jangan sampai proses berlarut - larut sehingga membuat jenuh masyarakat.

Pentingnya penyelesaian masalah hasil keputusan di tingkat KPU lantaran menyangkut legalitas dan legitimasi keputusan KPU dalam Pilpres 2014."Ketidakpuasan itu harus bisa selesai di sini (KPU) karena dua hal yakni soal legalitas dan legitimasi. Soal legitimasi, ini kan soal persepsi. Itu mau kita perbaiki juga," terangnya.

Redaktur : Julkifli Marbun
Reporter : Erdy Nasrul
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar