REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyarankan Prabowo Subianto untuk membuktikan tuduhan pelanggaran pemilu 2014 jika ingin melapor ke Mahkamah Konstitusi.
Deputi JPPR Masykuruddin Hafidz mengatakan, pernyataan Prabowo bahwa terjadi pelanggaran yang masif, terstruktur dan sistematik pada pemungutan dan penghitungan suara perlu dibuktikan. Yaitu dengan validitas data pelanggaran yang cukup sebagai bukti.
"Data pelanggaran, terutama pelanggaran penghitungan suara secara berjenjang menjadi syarat mutlak untuk menjadi dokumen pendukung gugatan ke Mahkmah Konstitusi," katanya, Selasa (22/7).
Selain itu, lanjut dia, proses gugatan pasangan capres nomor satu itu akan membuktikan seberapa besar keterlibatan pelanggaran pemilu dalam usaha memenangkan calon tertentu.
Dia menjelaskan bukti yang diajukan ke MK sebaiknya juga tidak hanya berkaitan dengan kerugian atas hasil rekapitulasi. Tetapi juga ajang pembuktian bagaimana penyelenggara pemilu, tim sukses dan partai politik untuk melakukan perubahan suara tersebut.
"Menjadi pelajaran baik bagi masyarakat pemilih dan sistem penegakan keadilan hukum pemilu ke depan, apabila berhasil melalui proses penetapan calon terpilih ini dengan sabar, tenang dan penuh kedamaian," katanya.