REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Jokowi-JK, Alexander Lay menilai, keputusan capres Prabowo Subianto untuk menarik diri dari proses pilpres sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi KPU.
"Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa ada atau tidak adanya saksi pasangan calon dan ditandatangani atau tidaknya hasil rekapitulasi oleh para saksi tidak mempengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi KPU," ujar Alexander Lay dalam siaran pers, Selasa (22/7).
Calon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto, menegaskan menolak hasil rekapitulasi yang sedang dilakukan oleh KPU. "Kami akan menggunakan hak konstitusional kami, yaitu menolak pelaksanaan pilpres 2014," katanya saat menggelar konferensi pers di rumah polonia, Selasa (22/7).
Ia menilai pilpres 2014 cacat hukum karena banyak kecurangan yang dilakukan secara sistematis. "Kami menemukan beberapa hal yang memperlihatkan cacatnya pilpres sehingga hilangnya hak demokrasi WNI," katanya.