Home >> >>
MK Dianggap Satu-satunya Pintu Bagi Prabowo-Hatta
Rabu , 23 Jul 2014, 14:14 WIB
ap
Prabowo Subianto

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat hukum dan politik Universitas Nusa Cendana Kupang Nicolaus Pira Bunga SH MHum berpendapat langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan satu-satunya pintu bagi Prabowo-Hatta untuk menggugat hasil pilpres 9 Juli 2014.

"Jika pintu hukum ini tidak digunakan Prabowo Subianto danHatta Rajasa, maka tudingan soal kecurangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum secara sistematis dan masif, hanya sebuah basa-basi politik yang tidak memiliki kekuatan hukum," katanya di Kupang, Rabu (23/7).

Mantan pembantu dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengemukakan pandangannya terkait pengunduran diri Prabowo-Hatta dari proses pilpres. 

Pira Bunga mengatakan, proses pengunduran diri yang dilakukan Prabowo-Hatta sama sekali tak memengaruhi hasil pleno KPU yang telah menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai capres-cawapres terpilih periode 2014-2019.

"Jika Prabowo-Hatta memandang dan memiliki bukti tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara, maka bukti-bukti tersebut bisa dapat dibawa ke MK untuk diproses secara hukum," ujarnya.

Ia menambahkan, langkah hukum ke MK itu yang bisa dilakukan Prabowo-Hatta dalam menggugat KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Inilah hak konstitusi yang dimiliki capres-cawapres tersebut untuk menggugat KPU ke MK," kata Pira Bunga.

Karenanya, kata dia, Prabowo-Hatta harus mampu menunjukkan selisih suara sebagai salah satu bentuk kecurangan yang dilakukan secara sistematis dan masif oleh KPU.

Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar