REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat hukum dan politik Universitas Nusa Cendana Kupang Nicolaus Pira Bunga SH MHum berpendapat langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan satu-satunya pintu bagi Prabowo-Hatta untuk menggugat hasil pilpres 9 Juli 2014.
"Jika pintu hukum ini tidak digunakan Prabowo Subianto danHatta Rajasa, maka tudingan soal kecurangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum secara sistematis dan masif, hanya sebuah basa-basi politik yang tidak memiliki kekuatan hukum," katanya di Kupang, Rabu (23/7).
Mantan pembantu dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengemukakan pandangannya terkait pengunduran diri Prabowo-Hatta dari proses pilpres.
Pira Bunga mengatakan, proses pengunduran diri yang dilakukan Prabowo-Hatta sama sekali tak memengaruhi hasil pleno KPU yang telah menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai capres-cawapres terpilih periode 2014-2019.
"Jika Prabowo-Hatta memandang dan memiliki bukti tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara, maka bukti-bukti tersebut bisa dapat dibawa ke MK untuk diproses secara hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah hukum ke MK itu yang bisa dilakukan Prabowo-Hatta dalam menggugat KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Inilah hak konstitusi yang dimiliki capres-cawapres tersebut untuk menggugat KPU ke MK," kata Pira Bunga.
Karenanya, kata dia, Prabowo-Hatta harus mampu menunjukkan selisih suara sebagai salah satu bentuk kecurangan yang dilakukan secara sistematis dan masif oleh KPU.