Prabowo Subianto menyapa relawan saat akan meninggalkan rumah Polonia, Jakarta, Selasa (22/7).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prabowo Subianto diadukan ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri oleh tim hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB). Ia dilaporkan atas pernyataan penarikan diri dari tahapan rekapitulasi suara pilpres 2014.
Anggota tim hukum KIB Saor Siagian menilai, Prabowo telah menyatakan mengundurkan diri. Karenanya, diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres.
Namun, ia mengakui, Bareskrim Mabes Polri tidak menerima laporan tersebut. Allih-alih, laporan itu diterima sebagai bentuk pengaduan masyarakat.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menyarankan KIB untuk melakukan pengaduan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terlebih dahulu.
"Polisi mengatakan karena ini adalah undang-undang spesial (pilpres) maka kami didorong untuk terlebih dahulu melaporkan kepada Bawaslu, baru kemudian dari Bawaslu ditindaklanjuti (ke polisi)," ungkapnya, Rabu (23/7).
Saor menambahkan, akan membawa pengaduan itu ke Bawaslu. Bahkan, akan melampirkan video rekaman pernyataan penarikan diri Prabowo dari tahapan pilpres serta beberapa berita online dan cetak.