Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto (kelima kanan) berfoto bersama petinggi tujuh partai usai penandatanganan nota kesepakatan Koalisi Permanen Merah Putih.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyerahkan hasil rekapitulasi pilpres, baik di tingkat provinsi maupun nasional kepada tim Koalisi Merah Putih.
"Siapapun peserta pemilu berhak mendapatkan hasil rekapitulasi pemilu baik tingkat nasional maupun provinsi. Tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan baik rekapitulasi nasional maupun provinsi, padahal itu kewajiban KPU kepada peserta pemilu," ujar Firman Wijaya di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis.
Firman mengatakan pihaknya membutuhkan salinan rekapitulasi dari KPU itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami saat ini sedang mempersiapkan upaya gugatan ke MK. Kami minta baik-baik pada hari ini, jika tidak diberikan maka itu bisa menjadi sebuah pelanggaran hukum bagi KPU," ujar dia.
Anggota tim Hukum Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah, menegaskan berdasarkan peraturan MK, tentang cara mengajukan gugatan ke MK, pemohon diwajibkan melampirkan bukti rekapitulasi hasil pemilu.
"Jelas tanpa rekapitulasi itu menghambat kami untuk mengajukan gugatan ke MK. Harusnya diberikan sesaat setelah diumumkan hasil rekapitulasinya, meskipun tidak ada orang yang mewakili tapi bisa dikirimkan," ujar Alamsyah.
Pada hari ini Prabowo dan Hatta menyambangi Kantor DPP PKS untuk melakukan buka puasa bersama petinggi PKS, sekaligus meninjau data-data pilpres yang tersimpan di DPP PKS. Keduanya diterima langsung oleh Presiden PKS Anis Matta dan petinggi PKS lainnya.