REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sudah memutuskan untuk menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan melayangkan gugatan terkait hasil Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2014 pada Jumat (25/7).
Juru bicara Tim Hukum Prabowo-Hatta Habiburokhman mengatakan, timnya sudah mempersiapkan alat bukti. Antara lain berupa dokumen. "Dokumen yang sudah kita siapkan sudah mencapai dua juta lembar," katanya saat jumpa pers di kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jakarta Selatan, Kamis (24/7).
Habiburokhman mengatakan dokumen itu antara lain terkait permasalahan di sekitar 52 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Indonesia. Plus, ia mengatakan sekitar 5.800 TPS tersendiri di wilayah DKI Jakarta.
"Berdasarkan titik-titik yang kami permasalahkan, maka ada setidaknya 25 juta suara yang dispute (sengketa)," ujar dia.
Tim Hukum Prabowo-Hatta merasa data yang dimiliki ini cukup kuat untuk mendukung gugatan ke MK. Selama ini data itu dikumpulkan di Pusat Tabulasi Data yang ada di kantor DPP PKS.
Habiburokhman mengatakan, salah satu target gugatan ke MK ini adalah untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU). "Setidaknya terhadap TPS-TPS yang bermasalah tersebut bisa dilakukan PSU," kata dia.