Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (kanan) didampingi anggota majelis DKPP Nur Hidayat Sardini (kiri)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima tujuh pengaduan terkait pilpres 2014. Ketua Komisi Pmeilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak yang dilaporkan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
Jubir DKPP, Nur Hidayat Sardini mengatakan, pengaduan pertama diajukan Sigop M Tambunan dari tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik. Yang diadukan Ketua Bawaslu, Muhammad.
Pengaduan selanjutnya dari Tonin Tachta Singarimbun, salah seorang advokat mengadukan Ketua Bawaslu dan empat anggotanya.
Koordinator tim advokasi Koalisi Merah Putih, Eggi Sudjana mengadukan ketua dan anggota Bawaslu serta ketua dan anggota KPU. Tonin Tachta Singarimbun juga mengadukan mereka.
Pengadu lainnya, Horas AM Naiborhu juga melaporkan anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak. Lalu Ahmad Sulhy, staf ahli DPRD DKI Jakarta, timses Prabowo-Hatta wilayah DKI Jakarta, mengadukan ketua KPU DKI Jakarta, Ketua KPU Jakarta Utara, Ketua KPU Jakarta Pusat dan Ketua KPU Jakarta Timur.
Pengadu terakhir, Bambang dari Gerakan Rakyat Indonesia Baru mengadukan ketua dan anggota KPU Jawa Timur Eko Sasmito, Choirul Anam dan Gogot Cahyo Baskoro.
"Setiap pengaduan yang kami terima akan kami proses. Setelah diverifikasi administrasi dan materil," kata Nur, di Jakarta, Jumat (25/7).
Saat ini, menurut dia, DKPP sedang memverifikasi syarat administrasi. Seperti kelengkapan data pengadu dan alat bukti yang disertakan. Setelah verifikasi administrasi selesai, kemudian akan melakukan verifikasi materiel pengaduan.
"Pengaduan akan layak sidang atau tidak setelah kami verifikasi materiel melalui rapat pleno anggota," jelasnya.