REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan Koalisi Merah Putih meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memenangkan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap hasil rekapitulasi Pemilu Presiden 2014.
"Berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, diyakini MK akan memenangkan pasangan Prabowo-Hatta. Sebagai benteng terakhir, para hakim MK diharapkan mengadili perkara ini secara independen, adil dan transparan," kata Saleh dihubungi di Jakarta, Jumat (25/7).
Saleh mengatakan bila MK dapat mengadili perkara itu secara transparan, maka seluruh rakyat akan dapat mengikuti seluruh proses pengadilan secara langsung. Menurutnya, gugatan ke MK itu bukan hanya keinginan dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Koalisi Merah Putih melainkan masukan dan tuntutan dari masyarakat.
"Gugatan ini juga untuk menjawab masukan dan tuntutan dari masyarakat. Karena itu, pencarian keadilan dalam konteks ini bukanlah untuk Prabowo-Hatta semata tetapi juga untuk rakyat Indonesia," ujar Saleh.
Pada Jumat ini, pasangan Prabowo-Hatta bersama tim Koalisi Merah Putih dijadwalkan akan mendaftarkan gugatan hasil rekapitulasi Pemilu Presiden 2014 ke MK. Pasangan tersebut dikabarkan telah mempersiapkan seluruh bukti-bukti yang akan digunakan untuk membuktikan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2014.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pemilu Presiden 2014. Di sisi lain, Prabowo Subianto menolak hasil pemilu presiden dan menyatakan menarik diri dari segala proses di KPU.
Pemilu Presiden 2014 diselenggarakan pada 9 Juli dan diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan nomor urut satu dan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan nomor urut dua.
Hasil rekapitulasi KPU Pemilu Presiden 2014 menunjukkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen dan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapat 70.997.833 suara atau 53,15 persen