REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Penasihat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Akbar Tandjung mengatakan, Prabowo-Hatta akan menghadiri salah satu persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyampaikan pendapatnya.
"Saya yakin pada persidangan yang akan datang, mereka akan hadir untuk menyaksikan persidangan dan perdebatan-perdebatan, dan bukan tidak mungkin mereka akan menyampaikan pendapat serta sikapnya kepada Hakim MK," kata Akbar Tandjung seusai memantau pendaftaran gugatan hasil Pilpres ke MK, Jakarta, Jumat (25/7) malam.
Akbar mengatakan Prabowo-Hatta hanya berorasi di depan Gedung MK, dan tidak ikut menyaksikan pendaftaran gugatan di dalam gedung karena massa memadati pintu masuk MK.
"Pak Prabowo dan Hatta menyampaikan permohonan maafnya tidak bisa langsung hadir menyaksikan pendaftaran gugatan, karena padatnya pendukung di depan gedung MK. Tetapi kami tim koalisi telah menyaksikan langsung penyerahan persyaratan administratif dan telah diperiksa oleh pihak MK bahwa semua persyaratan sudah lengkap," katanya.
Akbar mengatakan persidangan akan segera dilakukan pada 6 Agustus 2014. Dia meyakini proses persidangan akan berjalan lancar, serta kebenaran dan keadilan akan ditegakkan.
Pada hari ini, tim hukum Prabowo-Hatta melakukan pendaftaran gugatan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, di Jakarta. Tim hukum Prabowo-Hatta menyatakan bahwa Pilpres 2014 diliputi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Mereka menuntut dilakukannya penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang di 52 ribu TPS di Indonesia, 5.800 TPS di DKI Jakarta, serta di beberapa TPS di Papua.