Massa pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (25/7). (Republika/Agung Supriyanto)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa telah menyatakan penolakannya terhadap hasil pemilihan presiden (pilpres) 2014. Berbagai langkah dilakukan tim advokasi untuk menggugatnya, baik melalui jalur hukum maupun politik.
Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburrahman, mengatakan timnya saat ini sudah melaporkan ke berbagai institusi. Di antaranya, melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Mahkamah Konstitusi (MK) dan kepolisian.
"Semua kita tempuh untuk mencari keadilan," kata Habiburrahman.
Selain ketiga lembaga tersebut, timnya juga berencana melaporkannya ke Ombudsman RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Laporan ke PTUN untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil rekapitulasi.
Terkait langkah politik yang dilakukan di DPR dengan menggulirkan Pansus Pilpres untuk mengevaluasi kinerja KPU juga dilakukan, Habiburrahman tidak membantahnya. Tetapi, dia enggan mengomentarinya lebih jauh. "Saya di bidang hukum saja," katanya.