REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menginstruksikan seluruh pengawas pemilu di kabupaten/kota untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berpeluang bisa digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sudah menginstruksikan semuanya untuk mengumpulkan bukti-bukti bahkan sudah dilakukan sebelum adanya gugatan ke MK," kata Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin, kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu.
Menurut dia, bukti-bukti yang dikumpulkan merupakan hal-hal yang berpotensi menimbulkan gugatan. Ia mengatakan, Bawaslu sudah mencermati pemilih-pemilih yang menggunakan KTP saat pemungutan suara.
"Kami sempat mencermati dan membuat catatan di tingkat provinsi yang kami nilai sedikit bermasalah," ujarnya.
Capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mendaftarkan gugatan pemilihan umum presiden ke Mahkamah Konstitusi, pada Jumat (25/7) malam. Gugatan dimasukkan sekitar setengah jam sebelum tenggat berakhir pada Jumat malam.
Mereka mengklaim telah terjadi kecurangan di 52.000 TPS di seluruh Indonesia yang melibatkan 21 juta suara, namun Badan Pengawas Pemilu mengatakan tuduhan ini tidak berdasar dan rekapitulasi berjalan transparan.
Gugatan diajukan oleh tim hukum yang didampingi oleh Prabowo Subianto sendiri, Hatta Rajasa, dan sejumlah perwakilan dari partai koalisi di Gedung MK, Jakarta.
Pada 22 Juli lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilu dengan perolehan suara 53,15 persen. Sementara pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 46,85 suara.