Home >> >>
Anggota KPU di Daerah Dilarang Mudik
Senin , 28 Jul 2014, 06:31 WIB
antara
Sejumlah pendukung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/7).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah diminta tidak meninggalkan tempat terkait adanya sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita dilarang meninggalkan kantor terkait PHPU. Kita diminta stand by," kata Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden di Palu.

Sahran mengatakan, siap menghadapi PHPU jika ada masalah di Sulawesi Tengah dan masuk dalam materi gugatan ke MK.

"Tapi sejauh ini belum ada laporan. Kalau di Sulteng kita siap saja, kalau ada capres yang mengajukan gugatan," katanya.

Sahran menyatakan, sudah menerima imel dari KPU terkait gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Sebelumnya, Sahran mengingatkan kepada anggota KPU Buol yang dilantik Jumat (25/7) bahwa harus siap bekerja penuh waktu. "Kita tidak kenal liburan," katanya.

Mantan ketua Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi Tengah itu mengatakan, sebagai anggota KPU maka urusan tahapan pemilu tidak boleh ditinggalkan.

Bahkan, kata Sahran, jika dalam kondisi tertentu anak sakit di rumah dan di pihak lain ada tahapan penting di KPU, maka kerja di KPU lebih diutamakan.

"Inilah konsekuensi bekerja di KPU," katanya.

Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar